Halaman

Selasa, 30 April 2013

BENCANA AGAMA







Bencana agama ada tiga, yaitu: ahli fikih yang durhaka; imam yang zalim; dan mujtahid yang jahil (tidak mengerti masalah agama)

Pengertian :


Tiada bencana yang lebih besar daripada bencana yang menimpa agama. Dalam hadis ini disebutkan tiga faktor penyebabnya, yaitu ahli fikih yang durhaka, imam atau pemimpin yang angkara murka, dan mujtahid yang bodoh.
Dikatakan demikian sebab jika seseorang ahli fikih gemar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, niscaya fatwa yang disampaikannya tidak akan dihargai orang lain, atau fatwanya itu hanya berdasarkan hawa nafsu, tidak sesuai dengan ketentuan ajaran agama yang justru memerintahkan memerangi hawa nafsu, sehingga akan banyak menimbulkan kerusakan dalam agama. Selain itu, ia sebagai orang yang diteladani dalam masalah agama karena keahliannya dalam berbagai Fikih, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada orang-orang yang masih awam. Apabila ia memberikan contoh yang tidak baik maka tindakannya menyesatkan orang lain, dan akam menjadi bencana bagi agama.
Sebagai seorang pemimpin dituntut untuk berlaku adil. Apabila ia bersikap sewenang-wenang, maka durhakalah ia, bahkan berdampak negatif terhadap agama. Yang diperturutkan hanyalah hawa nafsu angkara murka sehingga peraturan dan keputusannya membuat bencana besar bagi agama.
Sama halnya dengan yang mengaku sebagai mujtahid, padahal ia belum sampai pada tingkat mujtahid yang sesungguhnya. Fatwa yang ia sampaikan tidak berdasarkan penguasaan yang mendalam, melainkan hanya berdasarkan terkaan saja. Akibatnya ia keliru dalam memberikan fatwa, sehingga sesatlah i, dan menyesatkan orang lain. Hal ini jelas akan menimbulkan bencana dan malapetaka besar bagi agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar